Beranda > Berita > Ketenagakerjaan
UMK Palembang Naik
| 28/01/2011 11:10:51 WIB | Oleh : Admin Dinas Kominfo |
 Aidin. (foto: dok.bulletinmetropolis.com) |
|
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Aidin mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.095.831 per bulan.
Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel, Nomor 878/KPTS/Disnakertrans/2010, tentang UMK Palembang 2011.
“Ini mulai berlaku per Januari 2011 dengan standar 7 jam kerja sehari, atau 40 jam kerja seminggu,” ujar Aidin, di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Menurut Aidin, upah minimum ini tiap tahun selalu berubah dan mengalami kenaikan. Pada 2008, UMK Palembang sebesar Rp 783.000, tahun 2009 naik jadi Rp 835.000, dan pada 2010 Rp 952.897.
Aidin mengingatkan agar perusahaan membayar tenaga kerjanya dengan standar yang telah ditetapkan ini. Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi, baik denda maupun kurungan badan. Kepada tenaga kerja yang merasa dirugikan terkait upah minimum ini, Aidin meminta yang bersangkutan melapor ke pihaknya.
“Asalkan mereka melapor, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia juga mengatakan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Hal ini sesuai pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
Bakal Inspeksi Mendadak
Selain soal upah minimum, Aidin menambahkan, pihaknya bakal melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan di kota metropolis ini.
Tujuannya? “Mengetahui apakah perusahaan-perusahaan itu menerapkan jamsostek atau tidak,” ujar Aidin.
Menurut Aidin, jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ini wajib diterapkan perusahaan yang berbadan hukum dan punya karyawan lebih dari satu orang.
Inspeksi ini akan dilakukan secepatnya. Soalnya, kata Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Palembang, Abdul Harun, dari ribuan perusahaan di Palembang, baru sedikit yang punya jamsostek.
“Sampai dengan 31 Desember kemarin, baru sekitar 1.697 perusahaan dengan total 96.260 tenaga kerja yang punya jamsostek,” Abdul Harun mengatakan. (ria)
Share
Kirim Komentar
| Komentar terbaru (Belum ada komentar yang masuk) |