Beranda > kliping Pers 19 Mei 2010
kliping Pers 19 Mei 2010
8,5 PERSEN TOLAK KTR
Pemerintah Kota Palembang untuk menciptakan lingkungan bersih, sehat dan bebas dari asap rokok mendapat sambutan dan dukungan dari masyarakat, penerapan Perda nomor 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) oleh Pemerintah Kota Palembang berdasarkan survey 91,5 persen atau 270 pemilik atau pengelola gedung memberikan sambutan yang positif. WAlikota Palembang Ir. H. Eddy Santana Putra MT. menegaskan hasil survey tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Kota Palembang menyambut baik diberlakukannya Perda KTR.
Kedepannya agar Penerapan Perda KTR dapat berfungsi maksimal dapat mengambil langkah-langkah antara lain :
- Memperbanyak sosialisasi Perda KTR kepada warga memalui perangkat-perangkat kecamatan dan kelurahan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)
- Tujuh lokasi Bebas Rokok harus benar-benar diterapkan dan menjadi pengamatan yang penting bagi jajaran Pemerintah Kota Palembang
- Sanksi bagi pelanggar aturan harus ditindak dengan tegas
- Pemerintah dan pemilik mall atau pengelola supermarket, café, restoran, pasar tradisional hendaknya menyediakan tempat khusus perokok agar kebijakan ini tidak dipermasalahkan masyarakat
Sumatera Ekspress, Hal 13
|