
Dinas komunikasi dan Informatika Kota Palembang mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan di bidang Komunikasi dan Informatika
Fungsi
- Memimpin kegiatan dinas dan urusan kesekretarisan serta bidang yang ada dalam lingkungannya sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Walikota.
- Penyusun visi,misi dan Rencana Stategis Dinas.
- Perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika yang meliputi; Pengembangan Komunikasi dan Informatika; Informasi Publik; Diseminasi Informasi dan Perdayaan Telematika,Pos dan Telekomunikasi.
- Penyelenggaraan usaha-usaha pembinaan terhadap pelaksanaan bantuan baik bersumber dari Pemerintah maupun Swasta.
- Pelaksanaan Komunikasi, konsultansi dan kerja sama dengan unsur pemerintah kota dan instansi serta masyarakat dalam usaha pelaksanaan tugas dan fungsi.
- Evaluasi dan Pelaporan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota.